tautekno.id – Harapan untuk bisa ganti operator seluler tanpa repot ganti nomor HP kini resmi dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gagasan yang dikenal dengan istilah Mobile Number Portability (MNP) ini didorong karena nomor telepon saat ini bukan lagi sekadar alat telepon atau SMS, melainkan sudah menjadi identitas digital yang sangat krusial.
Gugatan pengujian UU Telekomunikasi ini diajukan oleh seorang pakar siber bernama Bisyron Wahyudi. Ia menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alasan Utama MNP Sangat Dibutuhkan
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026, Bisyron menjelaskan bahwa aturan yang ada saat ini belum memberi kepastian hukum bagi pelanggan yang ingin mempertahankan nomornya saat pindah operator.
Lewat sistem MNP, pengguna operator A yang mau berpindah ke operator B tidak perlu membuang nomor lamanya. Langkah ini dinilai makin relevan karena nomor HP kini dipakai untuk verifikasi perbankan, akun belanja online, hingga menerima kode OTP.
Tanpa adanya fitur ini, ganti operator menjadi sangat repot dan menguras biaya. Hal ini sebab pelanggan terpaksa mengabari seluruh kontak, hingga mengubah data di berbagai aplikasi.

Adopsi MNP di Negara Tetangga Lain
Dalam permohonannya, Bisyron juga menyoroti Pasal 14 dan Pasal 23 UU Telekomunikasi. Menurutnya, penetapan sistem penomoran oleh pemerintah seharusnya diartikan sebagai sistem yang menjamin kepemilikan nomor oleh pelanggan, bukan cuma sekadar urusan komersial antar penyedia layanan.
Data dari International Telecommunication Union (ITU) yang menunjukkan bahwa MNP sudah lama diterapkan di negara tetangga. Sebagai contoh ialah Singapura, Malaysia, Australia, hingga Korea Selatan. Sayangnya, Indonesia menjadi salah satu negara yang belum mewajibkan aturan ini.
Guna memberikan kepastian, Pemohon meminta MK memberi tafsir bahwa hak pengguna jasa telekomunikasi juga mencakup hak membawa nomor saat berganti operator. Ia juga mendesak pemerintah menyiapkan aturan teknis MNP dalam kurun waktu 12 bulan setelah keputusan dibacakan.
Meski begitu, perjuangan ini masih di tahap awal. Majelis Hakim Konstitusi meminta Bisyron merapikan format dan sistematika berkas gugatannya terlebih dahulu sebelum lanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara.
(ata)