tautekno.id — Langkah tegas diambil pemerintah untuk menekan angka kejahatan siber dan penipuan. Mulai 1 Juli 2026, seluruh masyarakat Indonesia yang ingin mengaktifkan kartu SIM baru diwajibkan untuk melakukan verifikasi wajah. Dengan berlakunya aturan baru ini, metode pendaftaran lama yang hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) resmi tidak lagi berlaku.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerapan teknologi biometrik ini diharapkan mampu menekan tingkat anonimitas di masyarakat. Menurutnya, ketika identitas seseorang tidak diketahui dengan jelas, ada kecenderungan dari oknum tertentu untuk melakukan tindakan kriminal. Melalui sistem baru ini, pemerintah ingin menciptakan pendataan yang lebih transparan, akuntabel, sekaligus membantu operator seluler memberikan layanan yang jauh lebih aman bagi pelanggan resmi mereka.

Peraturan Menteri Komunikasi
Kebijakan ini sendiri telah memiliki payung hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan anyar ini resmi menggantikan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dengan perubahan mendasar pada penambahan syarat wajib pindai wajah. Selain demi keamanan nasional, aturan ini juga bertujuan agar operator seluler tahu persis siapa pengguna layanan mereka. Ini memastikan kartu perdana yang beredar di pasar dalam kondisi tidak aktif, membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor per operator, serta menjamin perlindungan data pribadi konsumen.
Cara Melakukan Registrasi Baru
Bagi masyarakat yang ingin membeli kartu baru, proses pendaftaran kini dibagi menjadi dua jalur resmi. Pertama, melalui gerai operator jika pengguna kesulitan melakukan pendaftaran mandiri. Kedua, secara mandiri via aplikasi atau situs web resmi operator masing-masing, dengan cara sebagai berikut:
- Memasukkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi untuk menerima kode OTP.
- Setelah kode tersebut dikonfirmasi, pelanggan tinggal memasukkan NIK
- Lakukan pemindaian atau pencocokan wajah langsung lewat kamera ponsel. Data visual tersebut nantinya akan dikirimkan secara otomatis ke database Dukcapil untuk divalidasi keasliannya sebelum kartu SIM aktif dan bisa digunakan.
(amd)