tautekno.id – Kabar gembira buat masyarakat Indonesia, mulai 28 September 2026 sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak akan hangus meskipun masa aktif paket telah habis. Ketentuan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Melalui regulasi baru tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang seluruh operator menyita sisa paket data milik konsumen. Tak hanya itu, operator juga dilarang membebankan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada pelanggan yang ingin memanfaatkan atau mempertahankan sisa kuotanya. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa data internet yang sudah dibeli merupakan hak penuh konsumen.
Penerbitan SE ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Langkah ini diambil mengingat masih tingginya aduan masyarakat terkait praktik operator yang dinilai sepihak dan merugikan pengguna layanan data.

Skema Baru
Meski sisa kuota terlindungi, aturan ini tidak mewajibkan seluruh paket menggunakan skema akumulasi otomatis (rollover). Kebijakan ini justru menggeser kendali penuh ke tangan konsumen, di mana operator wajib menyediakan beragam opsi opsi perlindungan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan pengguna, meliputi:
- Akumulasi kuota (rollover)
- Non-akumulasi (non-rollover)
- Perpanjangan masa aktif paket
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi pengembalian dana (refund)
- Skema perlindungan lainnya yang tidak merugikan pengguna
Selain menyediakan pilihan mekanisme kuota, operator telekomunikasi diwajibkan menyajikan informasi produk secara rinci, transparan, dan mudah dipahami. Mulai dari batasan pemakaian wajar (FUP), harga, masa berlaku, hingga perlakuan sisa kuota. Operator juga harus menyediakan sistem pemantauan agar pengguna dapat mengecek konsumsi data secara real-time.
Berlaku Paling Lambat 28 September 2026
Kemkomdigi memberikan waktu penyesuaian bagi seluruh operator hingga 28 September 2026 untuk menyerahkan laporan pemenuhan kewajiban. Evaluasi dan pengawasan akan dilakukan secara berkala setiap bulan demi memastikan kepatuhan penuh dari para penyedia jasa telekomunikasi.
(amd)