tautekno.id – Menjelang akhir tahun 2026, pemerintah memastikan bakal menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode tiga bulan terakhir. Tepatnya sejak Oktober hingga Desember 2026. Bantuan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menopang tingkat konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi global.
Kepastian berlanjutnya program bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pernyataan itu ditegaskan usai dirinya menghadiri rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Nominal BSU
Pada gelombang penyaluran BSU 2026 kali ini, pemerintah mematok target penerima hingga mencapai 13,3 juta pekerja yang memenuhi syarat. Adapun besaran alokasi bantuan ditetapkan senilai Rp300.000 per bulan. Proses pencairan tidak dilakukan bertahap setiap bulan, melainkan langsung disalurkan sekaligus untuk durasi tiga bulan.
Dengan mekanisme ini, setiap pekerja penerima manfaat akan mengantongi total dana bantuan sebesar Rp900.000. Demi menopang keberlangsungan program berskala nasional ini, pemerintah telah menyiapkan pengalokasian anggaran jumbo yang nilainya diperkirakan menyentuh angka hampir Rp12 triliun.
Meski skema pencairan dan besaran alokasi anggaran sudah dipapar ke publik, rincian mengenai kriteria resmi penerima BSU 2026 sejauh ini belum dirilis secara mendalam oleh pihak kementerian terkait.

Cara Cek Penerima BSU
Walau begitu, masyarakat bisa mempersiapkan diri dengan mengerti tata cara pengecekan status pendaftaran. Hal ini dinilai penting agar pekerja dapat bertindak cepat ketika data penerima resmi telah dibuka secara penuh.
Proses verifikasi dan pengecekan data nantinya dipusatkan melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut cara memeriksa status penerima BSU lewat NIK:
- Buka browser di ponsel pintar atau komputer, lalu masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id.
- Scroll ke bawah hingga menemukan bagian khusus bernama Pengecekan NIK Penerima.
- Masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara cermat sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar untuk memastikan verifikasi bukan dilakukan oleh sistem otomatis.
- Tekan tombol Cek Status dan tunggu hingga sistem memproses data yang dimasukkan.
(aa)