tautekno.id – Mulai besok, Sabtu tanggal 28 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini menjadi instrumen hukum yang mewajibkan platform digital untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun. Sebagai langkah awal, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfokuskan implementasi pada delapan platform raksasa yang dianggap berisiko tinggi terhadap anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
Latar Belakang
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kondisi darurat digital yang mengepung generasi muda. Paparan pornografi, cyberbullying, hingga ancaman predator daring menjadi alasan utama pemerintah mengambil langkah drastis ini.
Menurut Meutya Hafid, regulasi ini adalah upaya merebut kembali kedaulatan masa depan anak agar teknologi tidak menumbalkan masa kecil mereka. Implementasi PP Tunas ini didukung oleh payung hukum teknis berupa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Meskipun diundangkan sejak 6 Maret lalu, pemerintah memberikan masa transisi selama 22 hari. Masa transisi ini ditujuan bagi penyedia layanan untuk melakukan sinkronisasi sistem sebelum penertiban serentak.
Tantangan
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah mengakui adanya potensi resistensi, baik dari sisi anak yang merasa kehilangan ruang berekspresi maupun orang tua yang kesulitan memberikan pemahaman.

Di sisi lain, raksasa teknologi seperti Meta memberikan catatan kritis. Meski mendukung semangat perlindungan anak, Meta memperingatkan bahwa larangan total di media sosial arus utama berisiko mendorong remaja beralih ke situs-situs yang sama sekali tidak diawasi dan jauh lebih berbahaya.
Saat ini, Meta sendiri telah menerapkan sistem Akun Remaja (Teen Accounts) bagi pengguna usia 13 hingga 17 tahun. Fitur ini mencakup:
- Privatisasi Otomatis: Akun diatur privat secara default.
- Mode Tidur: Notifikasi dibisukan mulai pukul 22.00 hingga 07.00.
- Limitasi Konten: Penyaringan ketat terhadap konten sensitif dan pesan dari orang asing.
- Kendali Orang Tua: Perubahan pengaturan keamanan hanya bisa dilakukan atas izin wali bagi pengguna di bawah 16 tahun.
Penerapan PP Tunas besok akan menjadi ujian sejauh mana platform digital mematuhi hukum kedaulatan digital Indonesia. Komdigi menyatakan akan terus memantau proses kepatuhan ini secara bertahap hingga seluruh platform tanpa terkecuali mampu menjamin ruang yang aman bagi anak-anak.
Pemerintah berharap, dengan dimulainya penonaktifan akun ini, beban orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak dapat berkurang. Selain itu, juga mendorong penyedia platform untuk menciptakan teknologi yang benar-benar bermanfaat.
(amd)