tautekno.id – Dalam rangka melindungi anak usia dini dari resiko negatif penggunaan media sosial, pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Dalam Peraturan Pemerintah ini dalam satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mengikuti batasan usia anak. Ini dilakuakan dalam memberikan akses pada penggunaan akun media sosial pada pengguna.
Peraturan ini ditegaskan dalam Pasal 21, mengenai pembagian ketentuan usia anak ke dalam tiga kelompok. Selain itu, regulasi ini juga menetapkan jenis layanan digital yang dapat diakses berdasarkan risiko dan persetujuan orang tua.
Pembatas Usia berdasarkan Peraturan Pemerintah
Menurut Peraturan Pemerintah tersebut ada tiga klasifikasi pembatasan usia:
- Bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun, kepemilikan akun dibatasi hanya pada produk dan layanan dengan tingkat risikonya rendah serta memang dirancang khusus untuk mereka. Hal ini tentu saja melalui persetujuan orang tua.
- Bagi anak berusia 13 hingga belum genap 16 tahun diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital dengan risiko yang tergolong rendah. Namun persetujuan orang tua atau wali tetap menjadi syarat mutlak.
- Bagi anak usia 16 hingga belum menginjak 18 tahun diberi keleluasaan untuk menjangkau lebih banyak layanan digital. Meskipun demikian, izin dari orang tua masih diperlukan untuk memiliki akun tersebut.

Anjuran Bagi Penyedia Layanan Medsos untuk Pengawasan Orang Tua
Selain itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X, serta penyediaan platform digital lainnya untuk menyediakan teknologi khusus guna memungkinkan orang tua melakukan pengawasan. Ini akan membantu orang tua dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.
Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) yang berbunyi “Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak”.
Dengan aturan ini, para penyelenggara platform digital di Indonesia perlu menyesuaikan sistem verifikasi usia serta menyediakan fitur kontrol orang tua yang lebih efektif.
(amd)