tautekno.id – Meskipun iPhone 16 belum diizinkan di Indonesia, namun sudah tercatat ada 5.448 unit unit yang masuk ke Indonesia pada bulan Oktober lalu. Hal ini disampaikan tercatat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
iPhone 16 yang masuk ke Indonesia ini menerapkan barang bawaan penumpang dan barang kiriman. Dengan arti perangkat tersebut bukanlah barang ilegal.
Masih Terganjal TKDN
Hingga saat ini nasib iPhone 16 masih terganjal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian. Sehingga ponsel buatan Apple ini belum diizinkan untuk diperdagangkan di Indonesia. Namun, ponsel ini dibolehkan masuk ke Indonesia selama memenuhi aturan yang berlaku dan tidak diperdagangkan.
Sebagai informasi, Apple diketahui telah menjalin negosiasi dengan pemerintah Indonesia agar smartphone terbarunya bisa dijual di Tanah Air. Beberapa waktu lalu petinggi Apple, Nick Amman telah bertemu dengan Menteri Perindustrian dan Menteri Investasi untuk membahas kelanjutan investasinya.
Apple memang berniat untuk melakukan investasi senilai 1 milliar dollar AS atau sekitar Rp 16,16 triliun di Indonesia. Investasi ini rencananya dilakukan dengan membangun pabrik AirTag di Batam.
Namun Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelang bahwa investasi pabrik AirTag tersebut tidak dihitung sebagai syarat untuk memperoleh izin TKDN. Hal tersebut disebabkan karena AirTag bukan komponen dari iPhone.
Peraturan yang Berlaku di Indonesia
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang boleh membawa gedget dari luar negeri maksimal dua unit dalam kurun waktu satu tahun di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Sedang jika memalui jalur udara, seperti lewat Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Bandara Kualanamu barang bawaan penumpang dibedakan menjadi dua, yakni barang pribadi dan barang non-pribadi.
Untuk mengetahui apakah barang tersebut merupakan barang bawaan aau bukan, nantinya petugas Bea dan Cukai akan memeriksa hal tersebut dan mewawancarai penumpang. Sehingga bisa diketahui bahwa barang ini termasuk barang pribadi dan barang non-pribadi.
Apabila dari hasil wawancara diketahui bahwa iPhone 16 akan diperjualbelikan maka ponsel tersebut akan disita dan dianggap sebagai barang ilegal. Namun, jika iPhone ini terindikasi sebagai barang pribadi atau untuk dipakai sendiri, penumpang hanya perlu membayar bea masuk dan pajak.
(amd)