tautekno.id – Apple dikabarkan menawarkan investasi senilai US$10 juta atau setara dengan Rp157 miliar di Tanah Air. Dilansir dari Bloomberg, rencana investasi ini akan diwujudkan melalui pembangunan sebuah pabrik di Bandung. Pabrik tersebut nantinya akan memproduksi berbagai komponen dan aksesoris untuk perangkat Apple.
Apple sendiri telah mengajukan proposal investasi kepada Kementerian Perindustrian untuk ditinjau. Dan diharapkan pemerintah segera memberikan keputusan terhadap hal tersebut.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melarang penjualan iPhone 16 karena dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor.
Dampak Keputusan Ini
Langkah tegas pemerintah Indonesia ini menuai beragam reaksi. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Di sisi lain, ada pula yang khawatir kebijakan ini akan menghambat investasi asing dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Strategi Pemerintah Jitu
Keputusan perusahaan ini untuk berinvestasi di Indonesia merupakan buah dari strategi pemerintah yang konsisten dalam mendorong peningkatan nilai tambah produk dalam negeri. Melalui kebijakan TKDN, pemerintah berupaya memaksa perusahaan-perusahaan asing untuk melakukan produksi lokal dan melibatkan industri dalam negeri dalam rantai pasok global.
Selain Apple, pemerintah Indonesia juga telah menerapkan kebijakan serupa terhadap sejumlah perusahaan teknologi lainnya, seperti Google dan ByteDance. Langkah-langkah ini terbukti efektif dalam menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Tawaran nilai investasi US$10 tergolong masih relatif rendah untuk raksasa teknologi Apple. Terlebih perusahaan ini diberikan kebebasan untuk menjual produk-produknya di Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah menerima surat permohonan audiensi dari Apple Inc. menyusul diberlakukannya larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko S. Cahyanto, menegaskan bahwa persyaratan perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) harus dipenuhi oleh Apple.
Eko S. Cahyanto juga menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan TKDN produk yang dipasarkan di dalam negeri. Apple saat ini telah memiliki sertifikat TKDN sebesar 35%. Namun sertifikat tersebut perlu diperpanjang. Sebagai syarat perpanjangan, perusahaan ini diwajibkan menyelesaikan komitmen investasinya sebesar Rp1,7 triliun. Namun, hingga saat ini baru terealisasi sebesar Rp1,48 triliun melalui pembangunan Apple Academy.
(amd)