tautekno.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi kecerdasan buatan (AI) besutan Elon Musk, Grok AI. Keputusan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan AI tersebut untuk membuat konten asusila berbasis rekayasa digital atau deepfake.
Menkomdigi, Meutya Hafid, menegaskan langkah ini merupakan bentuk proteksi negara terhadap warga negara di ruang siber. Fenomena penggunaan Grok di platform X (dahulu Twitter) yang digunakan untuk memanipulasi foto orang lain tanpa izin menjadi konten tak senonoh.
Perlindungan Terhadap Kelompok Rentan
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (10/1/2026), Meutya menyatakan bahwa prioritas utama kementerian saat ini adalah mitigasi risiko terhadap kelompok rentan. Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara aplikasi Grok.
Hingga saat ini domain utama seperti Grok.com dan X.AI, serta aplikasi Grok AI, sudah tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia. Pengguna yang mencoba membuka situs tersebut secara otomatis dialihkan ke halaman Trustpositif. Sementara pengguna aplikasi mobile hanya mendapati notifikasi gangguan sistem atau error.

Landasan Hukum
Langkah pemblokiran ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Pemerintah menyandarkan keputusan ini pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Berdasarkan Pasal 9 dalam aturan tersebut, setiap PSE memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan platform yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh hukum Indonesia.
Meutya Hafid menggarisbawahi bahwa praktik deepfake seksual non-konsensual adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan martabat individu. Meutya menuntut pertanggungjawaban dari pihak X/Twitter selaku penyedia platform utama yang mengintegrasikan Grok AI.
Pemerintah telah melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen X untuk menjelaskan langkah-langkah mitigasi untuk membendung dampak negatif Grok di Indonesia. Meski pemutusan akses ini bersifat sementara, Menkomdigi belum memberikan rincian mengenai durasi pemblokiran. Selain itu, Menkomdigi juga tidak menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pihak pengembang agar akses dapat dibuka kembali.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengembang teknologi AI global bahwa inovasi tidak boleh mengabaikan standar etika dan regulasi lokal. Apalagi yang berkaitan dengan keamanan konten digital.
(amd)
















