tautekno.id – Penantian panjang iPhone 16 Series di Indonesia segera berakhir. Apple resmi mengumumkan ketersediaan smartphone ini di Indonesia dan memastikan tanggal peluncurannya. iPhone 16 Series sudah mulai tersedia di Indonesia bulan depan.
Dijual Mulai 11 April 2025
Berdasarkan informasi yang termuat dalam laman resmi Apple Newsroom untuk Indonesia, iPhone 16 Series akan mulai dijual pada 11 April 2025. Pada tanggal tersebut Apel akan mengumumkan seluruh produk yang masuk dalam jajaran ini.
Beberapa ponsel yang ada di dalamnya adalah iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e. Semua model ini juga akan tersedia di Apple Authorized Resellers tertentu.
Pilihan Warna dan Memori
Selain mengumumkan tanggal penjualan perusahaan ini juga mengkonfirmasi pilihan warna dan opsi penyimpanan untuk seluruh model.
iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max, akan tersedia dalam empat pilihan warna: titanium hitam, titanium alami, titanium putih, dan titanium gurun. Sementara itu, memori internalnya ada 128GB, 256GB, 512GB, dan 1TB.
Varian yang lebih rendah atau iPhone 16 dan iPhone 16 Plus hadir dalam warna: biru laut ultra, teal, pink, putih, dan hitam. Opsi penyimpanan internalnya mencakup 128 GB, 256 GB, dan 512 GB.
Terakhir ada iPhone 16e sebagai model terbaru dalam seri ini yang dikenal dengan harganya yang lebih terjangkau. Ponsel ini tersedia dalam hitam dan putih mate. Kapasitas memori internal mencakup 128 GB, 256 GB, dan 512 GB.
Peluncuran smartphone ini di Indonesia cukup ketinggalan. Pasalnya pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 Series sejak bulan Oktober tahun lalu. Namun, setelah melalui negosiasi yang cukup panjang pemerintah akhirnya mengizinkan ponsel ini dijual.
Agar bisa dijual di Indonesia, iPhone 16 Series harus mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan Postel. Nah, beberapa waktu lalu seri iPhone 16 ini berhasil memenuhi uji Postel yang sebelumnya juga sudah lulus TKDN.
Persyaratan dua sertifikasi ini tak hanya berlaku untuk iPhone. Namun, juga untuk semua perangkat yang akan masuk dan dipasarkan di Indonesia. Jika tak memenuhi TKDN dan Postel maka perangkat-perangkat tersebut tidak diizinkan masuk secara resmi di tanah air.
Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019 tentang TKDN untuk Smartphone 4G/LTE.
(amd)