tautekno.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok wacana untuk menertibkan transaksi jual beli ponsel bekas (HP second). Rencana ini diusulkan agar proses transaksi jual beli HP bekas dibuat mirip transaksi jual beli kendaraan bermotor, yaitu dengan mekanisme balik nama. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan identitas.
Usulan ini disampaikan oleh Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Adis Alifiawan, dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Perlindungan Konsumen Digital melalui Pemblokiran IMEI Ponsel’. Adis menekankan bahwa kejelasan identitas dalam setiap transaksi ponsel, baik baru maupun bekas, menjadi kunci untuk melindungi konsumen.
Adis kemudian menganalogikan harapannya seperti jual beli motor, yakni ada balik namanya atau perpindahan identitas pengguna lama ke baru. Perpindahan ini dilakukan agar menghindari penyalahgunaan identitas.
Opsi Pemblokiran IMEI
Wacana penertiban ini bergulir seiring dengan usulan Komdigi untuk melakukan pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada ponsel curian demi melindungi korban. Namun, Adis menegaskan bahwa rencana pemblokiran IMEI ini sifatnya masih opsional, tidak diwajibkan seperti registrasi SIM prabayar. Dengan kata lain, kebijakan ini dikembalikan sepenuhnya pada keputusan masing-masing pengguna (user).

Tujuan Pemblokiran IMEI
Komdigi merancang kebijakan blokir IMEI ini dengan beberapa tujuan utama. Pertama, memberikan perlindungan konsumen dari risiko penyalahgunaan identitas dan perangkat curian. Kedua berkaitan dengan nilai ekonomis.
Menurut Adis, ponsel yang sudah diblokir IMEI akan turun harga secara signifikan karena hanya bisa menggunakan jaringan Wi-Fi, tidak dapat terhubung ke internet melalui operator seluler. Penurunan nilai ekonomis ini diharapkan dapat membuat tingkat pencurian ponsel menurun drastis.
Manfaat Ketiga dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya kekerasan. Adis menyoroti bahwa tindak pencurian ponsel kerap kali tidak hanya merugikan materi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama jika korban sedang berkendara motor.
Tujuan Keempat adalah mendorong masyarakat menjadi lebih teliti dalam membeli ponsel dan secara simultan mengurangi peredaran ponsel ilegal di pasaran.
Tujuan terakhir adalah membantu mengamankan ruang digital. Adis meyakini, dengan meminimalisir ponsel ilegal, kasus-kasus penipuan daring (online) yang marak terjadi dapat ikut ditekan.
Secara teknis, Adis juga mengungkapkan fitur ini adalah dirancang opsional artinya pemblokiran (IMEI) dan buka blokirnya bisa dilakukan mandiri oleh user. Hal ini berguna memberikan kontrol penuh kepada pemilik ponsel.
(amd)