tautekno.id – Peluncuran iPhone 16 Series di Indonesia sudah mendapatkan lampu hijau dari dua kementerian sekaligus. Apple akhirnya resmi mengantongi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kemenperin dan sertifikat Postel dari Komdigi.
Dengan memperoleh dua sertifikasi penting tersebut Apple sudah diizinkan menjual iPhone 16 Series di Indonesia. Sebelumnya perusahaan ini memang lebih dahulu mendaftar jajaran ponselnya pada laman TKDN.
Namun, untuk memperoleh izin edar di Indonesia Apple perlu melengkapi sertifikasi TKDN dengan Postel (Pos dan Telekomunikasi) dari Komdigi. Setelah dinantikan cukup lama iPhone 16 Series berhasil mengantongi sertifikasi ini.
Bahkan Menteri Komdigi Meutya Hafid juga membenarkan bahwa jajaran smartphone ini sudah lolos uji Postel dan boleh dijual ke Indonesia. Namun, yang menjadi pertanyaan kapan produk-produk akan rilis?
Kapan Dirilis?
Meskipun begitu, belum diketahui tanggal peluncuran dari seluruh jajaran seri ini di Indonesia. Namun, besar kemungkinan jika smartphone-smartphone ini akan segera rilis. Apalagi Indonesia sudah sangat tertinggal dari negara-negara lain yang sudah bisa mencicipi kecanggihan HP ini.
Ada 20 Produk yang Lolos TKDN
Dalam laman TKDN seri iPhone 16 berhasil memperoleh nilai sebesar 40 persen. Mengejutkannya, terdapat 20 produk Apple yang memperoleh nilai TKDN 40 persen. Produk ini mencakup model 11 iPhone hingga sembilan tablet iPad.
Penerbitan 20 sertifikat ini dilakukan setelah Apple mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin Nomor 29 Tahun 2017.
Sebagai informasi, Apple telah memilih skema 3 untuk dalam proposal investasi selama periode 2025-2028. Salah satu bentuk investasinya adalah membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta Dolar AS atau sekitar Rp 2,6 triliun.
Melanjutkan kabar 20 produk yang lolos TKDN, Apple perlu mengantongi izin Postel juga agar bisa memasarkan produk ini. Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi akan menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor atau TPP Impor dari Kemenperin.
Tanda Pendaftaran Produk Impor digunakan sebagai syarat agar semua produk impor memperoleh IMEI dan Persetujuan Impor (PI). Jika sudah diperoleh dua sertifikasi tersebut, barulah produk-produk ini diperoleh masuk sekaligus dijual di Indonesia.
(amd)