tautekno.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menolak tawaran Apple untuk berinvestasi. Sebelumnya Apple telah menawarkan nilai investasi sebesar 100 juta Dolar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun ke Indonesia. Investasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan izin penjualan iPhone 16 Series di Tanah Air.
Menteri perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa keputusan ini diambil setelah mempelajari proposal investasi Apple melalui asesmen teknokratis dan mendiskusikannya dengan pimpinan kementerian.
Tak Penuhi Aspek Berkeadilan di Indonesia
Berdasarkan asesmen teknokratis, Menperin menganggap investasi yang diajukan Apple belum memenuhi aspek berkeadilan. Aspek-aspek tersebut meliputi:
- Perbandingan investasi Apple di Indonesia dan negara-negara lain. Jika dibandingkan dengan negara lain perusahaan ini belum melakukan investasi dalam bentuk pabrik di Indonesia.
- Perbandingan investasi dengan merek HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) lain di Indonesia.
- Pencipta nilai tambah dan penerimaan yang didapat negara
- Pencipta lapangan kerja.
Kemenperin Menuntut Apple Melunasi Sisa Investasinya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menuntut perusahaan ini untuk melunasi sisa investasi yang dijanjikan hingga tahun 2023. Di mana sisa pelunasan investasi tersebut belum termasuk ke dalam proposal baru yang diajukan.
Sebagai informasi, proposal baru yang diajukan oleh Apple berisi tentang pemenuhan kewajibannya pada tahun 2024-2026 untuk memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dengan demikian sisa investasi hingga tahun 2023 tidak termasuk di dalamnya.
Untuk menanggapi hal tersebut Kemenperin akan segera memanggil pihak Apple untuk membahas pelunasan komitmen investasinya dan proposal baru 2024-2026.
Menperin Sarankan Pembangunan Pabrik
Pembangunan fasilitas produksi atau pabrik di Indonesi dirasa menjadi strategi paling baik untuk diterapkan. Hal tersebut lantaran perusahaan ini tidak perlu lagi mengajukan proposal investasi setiap tiga tahunnya. Selain itu, dengan pembangunan pabrik di Indonesia perusahaannya akan menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menjelaskan bahwa Pemerintah mulai melakukan revisi terhadap Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. Perubahan Permenperin ini diharapkan akan menegakkan asas investasi yang berkeadilan.
(amd)