tautekno.id – Masalah pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia memasuki babak baru. Apple secara resmi telah mengirimkan surat permohonan pertemuan kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. Langkah ini diambil setelah sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat tersebut dinyatakan habis masa berlaku.
Bahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto, juga membenarkan adanya surat tersebut. Di mana dalam surat yang dikirimkan Apple, pihaknya meminta bertemu dengan pemerintah Indonesia untuk menjelaskan terkait kendala penjualan iPhone 16.
Investasi yang Belum Terealisasi
Di balik upaya Apple untuk kembali merilis produk terbarunya di pasar Indonesia, tersimpan persoalan yang lebih dalam, yakni belum tercapainya target investasi yang telah dijanjikan perusahaan.
Apple sebelumnya berkomitmen untuk menginvestasikan sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia, namun hingga kini realisasinya baru mencapai Rp 240 miliar.
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa percepatan realisasi investasi ini menjadi salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses sertifikasi TKDN iPhone 16.
TKDN Menjadi Akses Utama Masuk ke Pasar Indonesia
Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Bagi perusahaan asing seperti Apple, memenuhi persyaratan TKDN menjadi syarat mutlak untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia.
Sebagai informasi, untuk memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pemerintah Indonesia telah menetapkan tiga skema utama. Skema-skema ini mencakup proses produksi yang sepenuhnya dilakukan di dalam negeri, pengembangan aplikasi perangkat lunak, serta pengembangan inovasi melalui investasi.
Dengan memilih jalur pengembangan inovasi, Apple berkomitmen untuk menginvestasikan sejumlah dana di Indonesia. Investasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekosistem teknologi dalam negeri. Namun, kenyatannya saat ini investasi yang dikeluarkan Apple belum sesuai dengan yang dijanjikan. Sehingga menghambat perizinannya di Indonesia.
Persoalan TKDN antara Apple dan pemerintah Indonesia menyoroti kompleksitas dalam mengimplementasikan kebijakan industri yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan teknologi dalam negeri. Solusi atas permasalahan ini memerlukan komitmen dari kedua belah pihak untuk menemukan titik temu yang saling menguntungkan.
(amd)