tautekno.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan terkait batas penggunaan media sosial pada anak. Pemerintah menegaskan bahwa TikTok, secara resmi tidak diperbolehkan untuk dipakai anak usia 14 tahun kebawah.
Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan terhadap keamanan digital anak-anak. Sekretaris Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menekankan bahwa batasan usia ini adalah standar keamanan yang harus dipatuhi.
Peran Penting Orang Tua
Mediodecci menyoroti fenomena di mana masih banyak orang tua yang bersikap permisif dan membiarkan anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk memiliki akun sendiri. Padahal, platform berbasis User Generated Content (UGC), di mana konten dibuat langsung oleh sesama pengguna memiliki risiko paparan konten yang tidak selalu sesuai dengan psikologi anak di bawah umur.
Pengawasan orang tua merupakan garda terdepan dalam memastikan anak-anak berselancar di ruang siber dengan aman. Aturan ini bertujuan untuk memitigasi dampak negatif dari arus informasi yang belum mampu disaring secara mandiri oleh anak-anak.

Mekanisme Keamanan Digital
Meski demikian, pemerintah tidak melarang remaja berusia di atas 14 tahun untuk mengakses platform ini. Namun, penggunaan bagi kelompok usia ini tetap dibarengi dengan persyaratan keamanan yang ketat.
Mediodecci menjelaskan bahwa TikTok telah mengintegrasikan fitur safety by default dan privacy by design. Fitur ini dirancang untuk memberikan perlindungan otomatis bagi pengguna remaja, seperti pembatasan pesan masuk dari orang asing serta pengaturan privasi akun yang lebih tertutup secara standar.
Sebagai platform UGC, TikTok menyimpan tantangan besar karena kontennya diproduksi oleh jutaan individu, bukan oleh merek atau institusi resmi. Hal inilah yang mendasari pentingnya batasan usia untuk memastikan konten bisa dinikmati dan disikapi dengan bijak.
Dengan penegasan ini, Komdigi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya literasi digital keluarga. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan platform dalam menerapkan verifikasi usia guna menciptakan digitalisasi yang sehat dan aman bagi anak-anak Indonesia.
(amd)
















