tautekno.id – Pemerintah Indonesia semakin gencar memberantas peredaran iPhone 16 di dalam negeri. Meski pemerintah telah melarang penjualan perangkat tersebut, namun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia secara ilegal. Sebagai langkah tegas, Kemenperin berencana untuk memblokir setiap unit iPhone 16 yang beredar di Indonesia dengan cara tidak membolehkan aktivasi IMEI. Dengan begitu, perangkat tersebut tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia. Sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan untuk menelepon, mengirim pesan, atau mengakses internet
Alasan Penonaktifan IMEI
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa penumpang secara pribadi sebenarnya legal. Namun, jika diperjualbelikan di dalam negeri, maka tindakan tersebut dianggap ilegal dan melanggar regulasi yang berlaku. Oleh karena itu langkah penonaktifan IMEI ditempuh untuk mencegah perdagangan iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang ke Indonesia.
Keuntungan dan Nilai Investasi Apple Tidak Sebanding
Sebenarnya selama ini pemerintah Indonesia telah memberikan kelonggaran bagi Apple untuk beroperasi di pasar Indonesia. Dengan volume impor mencapai 3,8 juta unit dalam dua tahun terakhir, pendapatan yang dihasilkan Apple di Indonesia sangatlah signifikan.
Jika diasumsikan setiap perangkat dijual dengan harga rata-rata Rp 5 juta, maka total nilai penjualan Apple di Indonesia mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp 19 triliun per tahun. Angka ini belum termasuk penjualan produk lain dan periode sebelum tahun 2023.
Ironisnya dengan keuntungan yang begitu besar, Apple masih kesulitan untuk memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Di mana nilai investasi yang harus dibayarkan Apple sebesar Rp 1,7 triliun dalam kurun waktu delapan tahun. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan yang signifikan antara keuntungan yang diperoleh dengan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia
Kemenperin menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk menghambat kemajuan teknologi di Indonesia. Justru, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja. Dengan mewajibkan perusahaan asing seperti Apple untuk berinvestasi, maka akan terjadi transfer teknologi dan peningkatan kemampuan sumber daya manusia lokal.
(amd)