tautekno.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Sama seperti iPhone 16, Google Pixel yang beredar di tanah air terancam diblokir IMEI-nya jika tidak memenuhi syarat TKDN.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam keterangan resminya pada Kamis (31/10/2024), menyatakan bahwa seluruh varian Google Pixel yang saat ini beredar di pasaran Indonesia belum mengantongi sertifikasi TKDN. Hal ini berarti, perangkat tersebut masuk dalam kategori ilegal dan dapat dikenakan tindakan pemblokiran.
Apa Itu TKDN?
TKDN merupakan persentase komponen dalam suatu produk yang diproduksi di dalam negeri. Aturan ini diberlakukan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada produk impor. Bagi perusahaan elektronik yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, memperoleh sertifikasi TKDN menjadi syarat mutlak.
Ada tiga skema yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk memenuhi persyaratan TKDN, yakni inovasi, pembangunan manufaktur atau pabrik, dan aplikasi. Dengan kata lain, Google harus memilih salah satu skema tersebut atau bahkan menggabungkan beberapa skema untuk memenuhi nilai TKDN yang ditetapkan. Sehingga perangkat ini memperoleh izin resmi dijual di Indonesia.

Ancaman Pemblokiran IMEI
Pemblokiran IMEI merupakan sanksi yang diberikan kepada perangkat elektronik yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan IMEI yang diblokir, perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan operator seluler sehingga tidak dapat digunakan untuk melakukan panggilan telepon, mengirim pesan, atau mengakses internet.
Dampak bagi Konsumen
Pemblokiran IMEI tentu akan berdampak langsung pada konsumen. Selain kehilangan akses terhadap fitur-fitur dasar ponsel, konsumen juga akan mengalami kerugian finansial karena perangkat yang dibelinya menjadi tidak berfungsi.
Kebijakan pemerintah yang semakin ketat dalam penerapan TKDN tentu menjadi tantangan tersendiri bagi industri ponsel di Indonesia. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri komponen dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya membeli produk elektronik yang resmi. Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada industri dalam negeri untuk meningkatkan kemampuan produksinya sehingga dapat memenuhi persyaratan TKDN.
(amd)