tautekno.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, telah memberikan klarifikasi resmi terkait alasan iPhone 16 tak kunjung dijual di pasar Indonesia. Dalam rapat kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), beliau menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada belum terpenuhinya persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah, khususnya terkait sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet telah mengatur tiga skema yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan TKDN. Skema tersebut diantaranya: skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, skema pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Alasan Penundaan iPhone 16
Meskipun sebelumnya Apple sudah berhasil memperoleh sertifikat TKDN, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir. Oleh karena itu, perusahaan ini harus mengajukan perpanjangan sertifikat untuk dapat kembali memasarkan produknya di Indonesia.
Namun hingga saat ini Apple belum memenuhi kewajiban administratif tersebut. Sehingga, menyebabkan penundaan penjualan seri iPhone 16 di Indonesia.
Implikasi dan Perspektif
Keputusan untuk menunda penjualan iPhone 16 memiliki beberapa implikasi yang perlu diperhatikan.
Pertama, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong peningkatan nilai tambah produk dalam negeri dan pengembangan industri nasional. Melalui persyaratan TKDN, pemerintah berupaya untuk memacu perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan transfer teknologi.
Kedua, kebijakan ini juga dapat berdampak pada preferensi konsumen. Konsumen yang telah menantikan peluncuran iPhone 16 tentu akan merasa kecewa dengan penundaan ini. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat mendorong konsumen untuk mempertimbangkan produk-produk lokal yang memiliki kualitas yang tidak kalah baik.
Ketiga, kebijakan ini dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai regulasi produk elektronik di Indonesia. Apakah persyaratan TKDN yang berlaku saat ini sudah cukup efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan? Atau adakah alternatif kebijakan yang lebih baik untuk mendorong pertumbuhan industri elektronik nasional?
(amd)